Mencegah lebih baik daripada mengobati. Kita semua pasti sudah akrab dengan prinsip ini. Namun, sudahkah kita benar-benar menerapkannya dalam hidup kita? Pada kesempatan kali ini, mari kita bahas mengenai vaksin-vaksin yang Anda perlukan untuk mempersiapkan pernikahan Anda; langkah penting untuk mencegah penyakit yang bisa mengganggu kebahagiaan pernikahan Anda di masa depan.
**Mengapa Vaksin Penting Sebelum Menikah?**
Saat menyambut hari bahagia, kita biasanya mempersiapkan banyak hal, mulai dari lokasi acara, tata rias, konsumsi, hingga tempat parkir untuk tamu. Namun, seberapa banyak dari kita yang memperhatikan pentingnya vaksinasi sebelum pernikahan?
Vaksinasi sebelum pernikahan sangatlah krusial. Dalam menjalani kehidupan pernikahan, kita berbagi segalanya, termasuk risiko terpapar virus atau bakteri penyebab penyakit. Ini bukan berarti kita atau pasangan kita memiliki penyakit tertentu, tetapi beberapa virus dapat menginfeksi kita tanpa perlu kontak langsung. Kita tidak pernah tahu kapan virus atau bakteri tersebut bisa masuk ke dalam tubuh kita atau pasangan, dan akhirnya menular satu sama lain.
Bahkan virus berbahaya seperti HPV, penyebab kanker serviks, bisa menyebar melalui benda-benda umum seperti gagang pintu toilet. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kanker serviks dan virus HPV, Anda bisa membaca di sini.
**Daftar Vaksin Wajib Sebelum Menikah**
Berikut adalah daftar imunisasi yang sebaiknya Anda dapatkan sebelum melangkah ke jenjang pernikahan:
1. Tdap (Tetanus, Difteri, Pertusis)
2. MMR (Campak, Gondongan, Campak Jerman)
3. HPV (Kanker Serviks)
4. Varicella (Cacar Air)
5. Hepatitis B
**Syarat Imunisasi Pranikah**
Beberapa penyakit seperti cacar air dan campak jerman sangat berbahaya jika menjangkit ibu hamil, terutama pada tahap kehamilan tertentu. Oleh karena itu, vaksin-vaksin ini perlu diberikan sebelum kehamilan untuk melindungi ibu dan janin dari risiko infeksi.
Perlu diingat bahwa beberapa vaksin memerlukan hingga tiga kali suntikan, dengan jarak antara suntikan pertama dan ketiga mencapai enam bulan. Jadi, sangat disarankan bagi calon pengantin untuk mulai melengkapi imunisasi pranikahnya setidaknya enam bulan sebelum pernikahan dan sebaiknya tidak sedang hamil saat mendapatkan rangkaian vaksinasi ini.
Idealnya, vaksinasi sebelum menikah dilakukan paling lambat enam bulan sebelum hari pernikahan, agar semua rangkaian imunisasi sudah lengkap saat hari bahagia tiba.
**Imunisasi Sebelum Menikah saat Hamil: Apakah Diperbolehkan?**
Tentu saja, tetapi tidak semua vaksin diperbolehkan. Jika Anda sedang hamil saat akan melangsungkan pernikahan, kami menyarankan untuk mendapatkan vaksinasi yang aman bagi ibu hamil.
Vaksin yang dianjurkan untuk ibu hamil meliputi:
- Vaksin Tdap (Tetanus, Difteri, Pertussis)
- Vaksin Influenza
Untuk penjelasan lebih lengkap mengenai vaksin untuk ibu hamil, silakan simak video berikut ini.
Dengan langkah-langkah pencegahan ini, kita bisa melangkah ke hari bahagia dengan lebih tenang dan aman. Mari siapkan masa depan yang indah!
Demikian, semoga apa yang kami tulis bisa membantu Anda dan sampai jumpa di artikel berikutnya.